Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menjelaskan, ada 5 penataan masalah pajak wilayah dan retribusi wilayah (PDRD) yang kini sedang di finalisasi pemerintahan. Ketentuan itu untuk jalankan instruksi dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Astera menerangkan, pertama, penghilangan retribusi ijin masalah. Ketetapan ini untuk memberikan dukungan keringanan usaha dengan peringkasan hal pemberian izin, diantaranya dengan meniadakan ijin masalah (HO).
“Dengan dihapuskannya ijin masalah, karena itu retribusi ijin masalah dalam UU No 28 Tahun 2009 dihapus,” tutur ia dalam seminar-online Serap Inspirasi Undang-Undang Cipta Kerja di Bali, Jumat (27/11/2020).
Ke-2 , rekonsilasi biaya. Menurut dia, penataan ini dalam rencana penerapan peraturan pajak nasional dan untuk memberikan dukungan keringanan usaha.
“Pemerintahan sesuai program fokus nasional bisa lakukan rekonsilasi biaya Pajak dan rekonsilasi biaya Retribusi yang berjalan secara nasional dan akan di mengatur melalui PP,” terang ia.
Ke-3 , pemberian stimulan pajak oleh wilayah. Ketentuan ini dalam rencana memberikan dukungan keringanan melakukan investasi, hingga gubernur/bupati/wali kota bisa memberi stimulan pajak ke aktor usaha di wilayahnya.
“Pemberian stimulan pajak awalnya diputuskan dengan Perda. Tetapi di UU Cipta Kerja dirubah, hingga pemberian pajak diputuskan dengan ketentuan kepala wilayah,” jelasnya.
Ke-4, pembaruan proses penilaian Raperda dan pemantauan Perda. Hingga penilaian Raperda dikerjakan bukan hanya untuk mengetes kecocokan Raperda dengan kebutuhan umum dan ketentuan perundang-undangan yang semakin tinggi, dan juga mengetes kecocokan dengan peraturan pajak nasional.